KALTIMHUB.com – DPP Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kadernya, Fahd A Rafiq, dalam operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026).
Penyidik menangkap politikus tersebut di Jabodetabek terkait suap izin Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK mengamankan 20 koper berisi uang tunai rupiah dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Operasi senyap pada Senin (14/9/2026) tersebut turut menjaring 16 orang lainnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, menyatakan pihaknya menyerahkan perkara ini ke penegak hukum. "Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," ujar Sarmuji kepada wartawan lewat pesan singkat, Selasa (15/9/2026). "Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," terang Sarmuji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik memerlukan keterangan Fahd untuk mengonstruksikan perkara. Selain Fahd, tim mengamankan Dirjen di Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung. Kepala Kantah Tangerang Tardi, Presdir PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga ditangkap.
Penangkapan ini menjadi kasus hukum ketiga bagi Fahd. Pada 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fahd 2,5 tahun penjara akibat suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011. Ia kembali mendapat vonis empat tahun penjara pada 2017 terkait korupsi pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama.
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan. KPK masih menghitung estimasi nominal uang ratusan miliar rupiah dan mendalami dugaan penerimaan lain.




