Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sepanjang tahun anggaran 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025). Kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja di sektor industri padat karya serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Insentif ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan untuk Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2025, yang dirancang pemerintah sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global. Dengan kebijakan ini, pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja kini ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Sektor dan Pekerja yang Berhak Menerima Insentif
PMK 10/2025 menargetkan pekerja di empat sektor industri utama: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Secara rinci, terdapat 56 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas ini, mencerminkan fokus pemerintah pada industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Untuk pekerja tetap, insentif berlaku jika penghasilan bruto tetap dan teratur pada Januari 2025 — atau saat mulai bekerja di tahun 2025 — tidak melebihi Rp 10 juta per bulan. Bagi pekerja tidak tetap, batas upah harian adalah Rp 500.000, sedangkan jika dibayar bulanan batasnya tetap Rp 10 juta.
Selain kriteria penghasilan, pekerja wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Insentif ini juga tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menerima fasilitas PPh 21 DTP dari peraturan lain.
Cara Kerja Insentif: Gaji Penuh Tanpa Potongan
Mekanismenya sederhana. Pemberi kerja wajib membayarkan nilai PPh 21 secara tunai langsung kepada pekerja yang berhak. Artinya, jika sebelumnya pajak dipotong dari gaji, kini potongan tersebut dikembalikan dalam bentuk uang tunai — sehingga pekerja menerima gaji bersih yang setara dengan gaji bruto.
Sebagai ilustrasi, pekerja dengan gaji kontrak Rp 10 juta per bulan akan menerima penuh Rp 10 juta tanpa pemotongan PPh 21, karena pajak tersebut ditanggung pemerintah dan dibayarkan kembali oleh pemberi kerja. Ini secara langsung meningkatkan pendapatan riil pekerja.
Kewajiban Pemberi Kerja dan Batas Waktu Pelaporan
Pemberi kerja memiliki peran kunci dalam implementasi kebijakan ini. Mereka wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 dan melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21. Setiap pekerja penerima manfaat harus tercantum dalam SPT Masa sesuai bulan diterimanya insentif.
Jika pemberi kerja tidak menyampaikan laporan, insentif untuk periode Januari–Desember 2025 tidak dapat diberikan dan pemberi kerja wajib menyetorkan PPh 21 yang seharusnya dipotong. Batas akhir penyampaian atau pembetulan laporan adalah 31 Januari 2026.
Insentif PPh 21 DTP 2025 diharapkan menjadi stimulus efektif yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja secara langsung. Pekerja dan pemberi kerja yang memenuhi syarat disarankan segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu berakhir.