Lompat ke isi
Kaltim Hub
Hukum

KPK tangkap Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi penangkapan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Senin (14/9).

Rizky Hamdani
·1 menit baca
Bagikan
KPK tangkap Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, saat berada di lingkungan kantor KPK. (Sumber: CNN Indonesia/Andry Novelino)

KALTIMHUB.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi penangkapan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Senin (14/9).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut melalui pesan tertulis pada Selasa (15/9).

"Benar," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis.

Operasi senyap ini menjaring 17 orang. Selain Adrianto, KPK menangkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, turut diamankan dalam kegiatan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam sekitar 20 koper. Budi menjelaskan bahwa estimasi nominal barang bukti tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon terkait penangkapan tersebut.

Rizky Hamdani

Ditulis oleh

Rizky Hamdani

Head IT