Dokumen Sah Berkendara Berbasis Aplikasi
Pengendara motor maupun mobil yang tidak membawa kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik ketika ada penertiban lalu lintas tidak perlu risau. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan solusi berupa SIM digital resmi yang bisa diakses pengendara melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa SIM digital bukan berupa foto dokumen fisik atau tangkapan layar (screenshot) yang disimpan di galeri ponsel. Dokumen elektronik tersebut wajib dibuka langsung dari aplikasi resmi lantaran menyajikan kode QR dinamis bersertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang diperbarui secara berkala demi menghindari pemalsuan. Sistem keamanan pada aplikasi ini juga otomatis mematikan tampilan layar jika pengguna mencoba mengambil tangkapan layar.
Langkah-Langkah Aktivasi SIM Digital
Bagi masyarakat yang sudah memegang SIM konvensional yang masih berlaku, proses digitalisasi dapat dilakukan mandiri dengan tahapan berikut:
- Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Mendaftarkan akun baru menggunakan nomor telepon seluler yang aktif dan melakukan verifikasi data e-KTP.
- Memilih menu SIM Nasional pada halaman utama, lalu menekan opsi Digitalisasi.
- Pindai kartu SIM fisik atau masukkan nomor seri SIM beserta golongannya secara manual.
- Menunggu proses sinkronisasi dengan server selesai hingga tampilan SIM digital aktif muncul pada halaman depan.
Apabila pengendara memiliki beberapa jenis lisensi, seperti SIM A dan SIM C sekaligus, seluruhnya dapat dihimpun dalam satu akun aplikasi yang sama.
Payung Hukum dan Keabsahan SIM Digital
Penggunaan dokumen elektronik ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, SIM digital yang diakui Polri mempunyai kedudukan hukum yang sejajar dengan kartu SIM fisik.
Apabila kartu fisik mengalami kehilangan, pengendara tetap diperbolehkan memperlihatkan SIM digital selama masa berlakunya belum habis. Kendati demikian, kepemilikan bentuk digital ini tidak menghilangkan kewajiban pemilik untuk mengurus fisik kartu baru di Satpas setempat dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.



