Yayasan Melati resmi mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Samarinda terkait sengketa kepemilikan bangunan Kampus Melati di Kalimantan Timur. Gugatan ini ditempuh sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum atas status aset bangunan pendidikan yang tengah dipersoalkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Aset Bangunan Berbeda dari Status Lahan
Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh negara tidak serta-merta berarti kepemilikan atas bangunan yang berdiri di atasnya. Ia menjelaskan bahwa putusan yang sebelumnya ada hanya menyangkut aspek administratif terkait Hak Pakai atas tanah, bukan kepemilikan aset bangunan kampus. Ida juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas dampak sengketa ini terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar para siswa yang berada di lingkungan kampus.
Sejarah Kerja Sama Sejak 1994
Kuasa hukum Yayasan Melati, Rusdiono, menjelaskan bahwa sejak tahun 1994 terdapat pembagian peran yang jelas antara pemerintah dan yayasan. Pemerintah menyediakan lahan, sementara yayasan yang membangun seluruh fasilitas pendidikan di atasnya. Berdasarkan sejarah tersebut, pihak yayasan menilai gugatan PMH ini memiliki landasan hukum yang kuat. Selain gugatan perdata, yayasan juga telah melaporkan dugaan perusakan fasilitas kampus ke Polres Samarinda sebagai langkah hukum tambahan.
DPR RI Siap Kawal Mediasi
Anggota DPR RI Komisi X, Syafruddin, turut menyoroti kasus ini dan berpendapat bahwa pemerintah daerah semestinya menghargai kontribusi lembaga swasta dalam bidang pendidikan. Ia menyatakan kesiapannya mengawal persoalan ini di tingkat pusat guna membuka ruang mediasi yang konstruktif antara kedua belah pihak.
Yayasan Melati menegaskan komitmennya untuk menempuh proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa aset kampus di Samarinda, Kalimantan Timur.