KALTIMHUB.com – Penyidik pajak menyerahkan tersangka penggelapan pajak berinisial ADW kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan Direktur Utama PT GR tersebut berlangsung pada Rabu (9/9/2026). Langkah hukum dilakukan setelah berkas perkara dugaan pidana perpajakan dinyatakan lengkap atau P-21.
Kanwil DJP Jakarta Pusat menjelaskan perbuatan ADW mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216. Keterangan tertulis tersebut disampaikan pada Senin (14/9/2026).
ADW diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN periode Februari 2023 hingga Desember 2024. Tersangka juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap.
Perusahaan jasa konsultan pertambangan ini memungut PPN dari pelanggan senilai Rp38,42 miliar. Namun, dana perpajakan tersebut dipakai untuk operasional, membayar pemasok, dan melunasi utang usaha.
Penyidik menyita uang senilai Rp2 miliar untuk memulihkan kerugian negara. Atas perbuatannya, ADW terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.




