Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, akan tetap berjalan meskipun yang bersangkutan telah menjalani masa bebas dari hukumannya. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 14 April 2026, di Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengakui bahwa kondisi ini menimbulkan dilema tersendiri bagi lembaganya. Namun demikian, ia memastikan bahwa penyidikan yang telah berjalan tidak akan dihentikan begitu saja.
"Ya, ini memang jadi dilema. Akan tetapi, tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses," ujar Achmad Taufik Husein.
Dua Surat Perintah Penyidikan Aktif
KPK saat ini tengah menangani dua surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan Rita Widyasari. Pertama, penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Kedua, penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan tiga entitas korporasi.
Lembaga antirasuah itu memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan berlarut-larut dan akan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Rentetan Kasus Sejak 2017
Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula pada tahun 2017, ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. Nilai gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
Setahun kemudian, pada 2018, KPK kembali menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Kasusnya semakin berkembang pada 2025, ketika KPK menemukan bukti adanya penerimaan dana dalam jumlah jutaan dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Paling mutakhir, pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut. Penetapan tersangka korporasi ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah berlangsung hampir satu dekade ini.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Langkah KPK untuk tetap meneruskan penyidikan ini mencerminkan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi secara tuntas, tanpa memandang status hukum pelaku di luar kasus yang sedang disidik. Kasus Rita Widyasari menjadi salah satu perkara korupsi daerah terbesar yang pernah ditangani KPK, mengingat besarnya nilai dugaan korupsi serta luasnya jaringan yang terlibat di dalamnya.