PerpajakanCara membuat pemberitahuan ekspor JKP melalui sistem Coretax
Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat faktur pajak berupa dokumen tertentu melalui sistem Coretax sesuai aturan terbaru.
17 artikel
PerpajakanPengusaha Kena Pajak yang mengekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat faktur pajak berupa dokumen tertentu melalui sistem Coretax sesuai aturan terbaru.
PerpajakanLebih dari 2.000 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 secara hybrid pada Rabu (23/9/2026).
EkonomiAnggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, mendesak Kementerian Keuangan segera menerbitkan aturan pelaksanaan pemungutan pajak melalui marketplace yang dijadwalkan berlaku mulai November 2026.
EkonomiCitizen Tax Jury dapat menjadi solusi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan pajak agar tercipta kontrak sosial yang lebih kuat antara negara dan masyarakat.
EkonomiPelaku usaha kini diwajibkan melaporkan data keuangan mereka melalui sistem Pelaporan Berbasis Pelaku Usaha (PBPK). Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pelaporan sektor bisnis.
EkonomiDirektorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerima data keuangan dari Penyelenggara Sistem Pembayaran (PBPK) untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak.
EkonomiPemerintah berencana memberikan insentif berupa keringanan pajak dan kemudahan regulasi bagi pelaku industri tekstil nasional untuk meningkatkan daya saing sektor tersebut.
EkonomiPenggunaan produk perawatan kulit dan layanan klinik kecantikan ternyata tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Konsumen perlu memahami bahwa setiap transaksi tersebut dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penghasilan.
EkonomiPembelian produk perawatan kulit dan layanan klinik kecantikan ternyata melibatkan unsur pajak. Ketentuan ini berlaku bagi barang serta jasa yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
EkonomiPemerintah memastikan uang saku bagi peserta Program Magang Nasional 2026 bebas dari pajak penghasilan. Insentif pajak ini berlaku bagi peserta hingga Desember 2026.
EkonomiPenerimaan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri hingga Agustus 2026 mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 53,9 persen secara tahunan dengan total nilai mencapai Rp314,8 triliun.
EkonomiPemerintah mencatat penerimaan pajak ekonomi digital secara kumulatif mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, yang mencakup berbagai sektor transaksi elektronik nasional.