KALTIMHUB.com – Sherly menyampaikan keresahan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa (15/9). Ia menyebut pengusulan sertifikasi dan redistribusi lahan tersebut telah dilakukan sejak akhir 2025.
"Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," kata Sherly.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menanggapi pernyataan tersebut dengan menyinggung Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang hadir dalam rapat. Rifqi menyebut pemerintah daerah telah menunggu kepastian selama satu tahun.
Sherly menjelaskan bahwa 60 persen penduduk di Maluku Utara bekerja sebagai petani. Namun, status kepemilikan lahan yang belum jelas mengancam keberlanjutan hasil panen mereka.
Saat ini, total lahan TORA di Maluku Utara mencapai 36,2 ribu hektare. Sebanyak 32 persen di antaranya telah diredistribusi dan disertifikasi, sementara 68 persen lainnya belum selesai.
Sherly juga menyoroti keterbatasan kewenangan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di daerah. Ia merasa hanya memikul tanggung jawab tanpa memiliki kewenangan untuk mengeksekusi program di lapangan.
"Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done," ujar dia.
Menurut Sherly, pihak Kementerian ATR/BPN sempat menyatakan eksekusi lahan harus melalui Bank Tanah untuk dijadikan Hak Pengelolaan (HPL) sebelum diberikan kepada petani. Ia berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar kepada gubernur selaku ketua GTRA agar program tersebut dapat segera terlaksana.




