Lompat ke isi
Kaltim Hub
Hukum

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Suap HGB di Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Fitri Qotrunnada Mahdiyah
·2 menit baca
Bagikan
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Suap HGB di Bogor
KPK memperlihatkan barang bukti uang sitaan senilai Rp106,3 miliar hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB. (Sumber: CNN Indonesia/Adi ibrahim)

KALTIMHUB.com – Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang mencapai Rp31,86 miliar serta sejumlah valuta asing. Selain itu, ditemukan uang di rumah Rizal Pahlevi sejumlah Rp896 juta, di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta, serta di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sebesar Rp49,5 juta.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujar Taufik.

KPK mengungkap peran Adrianto yang diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Uang tersebut diberikan untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pengurusan tersebut.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam UU KUHP serta UU Penyesuaian Pidana.