KALTIMHUB.com – Polda Kaltim menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 47 kasus kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa ini berdampak pada area seluas 2.263 hektare di wilayah Kalimantan Timur.
Kepolisian memproses hukum seluruh perkara tersebut dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim. Penindakan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyatakan pihaknya siap menindak tegas pihak mana pun yang terbukti bersalah. "Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan Kejaksaan Tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya," ujar Endar pada Selasa (15/9/2026).
Endar menjelaskan motif pembakaran lahan yang ditemukan penyidik sejauh ini berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan serta faktor kelalaian. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan.
Sejauh ini, kepolisian belum menemukan bukti keterlibatan korporasi dalam 47 kasus karhutla tersebut. Endar menegaskan, setiap informasi yang berkembang, termasuk dugaan keterlibatan korporasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum formal.




